Monday, April 30, 2012

Demokrasi di Indonesia


Demokrasi di Indonesia kembali harus diuji dengan munculnya keinginan beberapa warga di Jogja agar Sri Sultan sebaiknya langsung ditetapkan saja sebagai Gubernur tanpa harus melalui tahapan pilkada. Silang pendapat ini muncul setelah dalam rapat kabinet Presiden SBY menyinggung masalah sistim pemerintahan yang tidak boleh bertentangan dengan demokrasi, yakni monarki.
Pernyataan ini sontak memicu reaksi dari warga Jogja pendukung penetapan Sri Sultan sebagai Gubernur. Dari bentuk protes hingga munculnya relawan-relawan yang mendesak segera diadakannya referendum bagi warga Jogja.
Ditilik dari sisi demokrasi tentu keinginan agar Gubernur Jogja langsung ditetapkan tentunya bisa mengusik rasa keadilan bagi daerah lainnya. Dimana kita tahu selama ini para gubernur, walikota maupun bupati dipilih secara demokratis melalui pilkada. Apa jadinya jika salah satu daerah diberi keistimewaan dalam pengisian jabatan-jabatan politis.
Keinginan seperti itu tentu saja biasa di alam demokrasi. Dalam sebuah negara yang menjunjung tinggi asas-asas demokrasi, perbedaan pendapat adalah mutlak adanya. Hanya saja perlu digarisbawahi, bahwa demokrasi juga mempunyai bingkai hukum yang harus ditaati bersama. Sepanjang semua pihak bisa menghormatinya itu sangat berpengaruh bagi eksistensi dari sebuah sistim demokrasi.
Jogjakarta menyimpan banyak kisah sejarah yang tak terpisahkan dengan republik ini. Tetapi sekali lagi, penghormatan terhadap nilai-nilai historis tetap harus selaras dengan asas-asas demokrasi yang kita anut selama ini. Berikanlah penghormatan itu pada tempat yang semestinya tanpa harus mengorbankan bingkai negara kita.
Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Jogjakarta adalah batu ujian bagi demokrasi di Indonesia. Semua pihak bisa menjadikan ini sebagai bahan dalam mencari esensi demokrasi yang ideal dan sesuai dengan taste ke-Indonesiaan kita bersama.
Peranan dari Sri Sultan sangat dibutuhkan guna mereduksi adanya pemahaman yang melenceng akan diskursus demokrasi-monarki ini. Dan melihat dinamika persoalan ini, tak menutup kemungkinan isu seperti ini hendak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk pencapaian agenda politisnya

Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada falsafah dan kepribadian bangsa Indonesia, perwujudannya ditentukan dalam pembukaan UUD 1945. Dasar demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pasal 1 ayat 2, kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945.
Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1.      Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2.      Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila).
Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari รข€“ oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya.

Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1.      Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.      Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.      Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.      Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.      Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.      Menghargai hak asasi manusia.
7.      Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8.      Tidak menganut sistem monopartai.
9.      Pemilu dilaksanakan secara LuBerJurDil.
10.  Mengandung sistem mengambang.
11.  Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12.  Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Demokrasi sebagai suatu cara hidup yang baik meliputi beberapa hal berikut:
1.      Segala pendapat atau perbedaan pendapat mengenai masalah kenegaraan atau masalah yang menyangkut kehidupan bernegara dan bermasyarakat diselesaikan melalui lembaga-lembaga negara yang sudah ditentukan. Dalam hal ini, bagaimana aspirasi permasalahan rakyat ditampung oleh pemerintahan guna dicari solusi pemecahan, penyelesaian.
2.      Berdialog atau diskusi. Ciri negara yang berdemokrasi adalah terbukanya proses dialog atau diskusi demi tercapainya pertukaran pikiran demi kepentingan rakyat. Diskusi atau dialog bisa berbentuk polemik.

Bab III PERAN BUMN DAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA


 Koperasi berperan mempersatukan, mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha ekonomi rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. Selain tentunya mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan masyarakat, serta menjaga kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.

BUMN
 
1 ) Kegiatan produksi
 
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 
BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. 

BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.

2 ) Kegiatan konsumsi

Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.

3 ) Kegiatan distribusi

Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.

BUMS

BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. 
Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.

Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing.

Bab III Pelaku Ekonomi


PELAKU EKONOMI 

 Jika dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi yaitu :
1.     Pemiliik faktor produksi
2.    Konsumen
3.    Produsen

Lalu dalam ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi :
1.     sektor rumah tangga
2.    sektor swasta
3.    sektor pemerintah
4.    sektor luar negeri

Dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :
Koperasi —–> sektor swasta ——> sektor Pemerintah

Bab III Peranan BUMN dalam Sistem Perekonomian Indonesia


Peranan BUMN dalam Sistem Perekonomian Indonesia

Perannya sesuai maksud dan tujuannya yaitu: 
  • Memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
  • Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional.
  • Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
  • BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia.
  • Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
  • Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
  • Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
  • Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.