1.
Apakah yang dimaksud dengan Kenetralan
Pajak ? Apakah pajak netral menyangkut dengan keputusan usaha ? Apakah ini baik
atau buruk ?
Jawab : Kenetralan Pajak adalah
karakteristik bahwa pajak tidak mengganggu aliran alami modal ke arah
penggunaan yang paling produktif.
Netralitas pajak berarti bahwa pajak
tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata
lain, keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi, seperti tingkat
imbalan, dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajib pajak yang
menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama,
tetapi terdapat ketidaksetujuan bagaimana menginterpretasikan konsep ini. Dalam
kasus ini, laba yang berasal dari luar negeri harus dikenakan pajak dengan
jumlah yang sama dengan perusahaan lain di negara itu, yaitu berdasarkan tarif
pajak negara asing.
2.
Apa peranan kredit pajak dalam
perpajakan internasional? Pertimbangan apa yang menyebabkan kredit pajak tidak
bisa mencapai hasil yang diinginkan?
Jawab : Peranan pajak dalam perpajakan
internasional :
Kredit pajak dapat di perkirakan jika
jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlalu jelas
(ketika anak perusahaan luar negeri mengirimkan sebagian laba yang bersumber
dari luar negeri kepada induk perusahaan domestik). Deviden yang dilaporkan
dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor
(gross-up) untuk mencakup jumlah pajak (yang dianggap terbayar) ditambah
seluruh pajak pungutan luar negri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk
perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang
kepada pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu.
Pertimbangan yang menyebabkan kredit
pajak tidak mencapai hasil yang diinginkan : Pembayaran deviden (termasuk
seluruh pajak pungutan), x pajak asing yang dapat di kreditkan, dan laba
setelah pajak penghasilan luar negeri.
3.
Jelaskan secara singkat inti keuntungan
dan kerugian dari: klasik, pemotongan nilai, penuduhan.
Jawab :
a) Klasik
Keuntungan : Pajak perusahaan merupakan
pajak atas manfaat yang mengikuti dari pendirian. Kewajiban pajak korporasi
diperlakukan sepenuhnya berbeda dari pemegang saham perusahaan. Akibatnya,
keuntungan yang dikenakan pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk pajak
perusahaan, deviden yang dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan
perseorangan berlaku untuk pemegang saham seperti bunga yang diterima oleh
pemegang obligasi dan tingkat yang terpisah berlaku untuk keuntungan modal yang
dipungut.
Kerugian :Adanya pajak ganda dari
deviden. Dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan perusahaan dan dikenakan
pajak kembali sebagai pendapatan perseorangan.
b) Pemotongan
Nilai
Keuntungan : Kemudahan, kesederhanaan,
tepat waktu dalam penyetoran dan biaya
yang dikenakan untuk pemungutan pajak lebih murah.
Kerugian : Mempengaruhi cashflow WP
(Wajib Pajak), menambah beban administrasi wajib pajak, menambah beban biaya
wajib pajak dan risiko hukum atas kewajiban wajib pajak.
c) Penuduhan
Akibat tuduhan mengenai Transfer Pricing
tersebut juga menimbulkan permasalahan dalam inefisiensi nasional. Perhitungan
ulang mengenai penjualan, pembelian maupun biaya jasa manajemen dengan pihak
yang memiliki hubungan istimewa mengakibatkan biaya pajak yang harus ditanggung
oleh perusahaan menjadi besar. Disamping itu, perusahaan Induk menjadi enggan
untuk memberikan transfer knowledge kepada mitra-nya di Indonesia karena kuatir
biaya yang mereka keluarkan tidak diganti oleh mitranya di Indonesia. Akibatnya,
sharing biaya yang umum terjadi pada satu grup perusahaan tidak dibagi ke
mitra-nya di Indonesia dan harus memakai konsultan independen yang tidak
terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar bila dibandingkan
mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan Induk.
4.
Apakah yang dimaksud dengan Advance
Pricing Agreement (APA) ? Apa keuntungan dan kerugiannya ?
Jawab : Kesepakatan Harga Transfer
(Advance Pricing Agreement/APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal
Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati
Kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar di muka para
pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Kriteria-kriteria ini termasuk
diantaranya penentuan metode transfer pricing dan faktor-faktor yang digunakan
dalam analisis asumsi kritikal (critical assumptions).
Keuntungan Advance Pricing Agreement
(APA) antara lain :
-
Memberikan kepastian kepada wajib pajak
atas nama semua penghitungan mengenai harga transaksi dengan menggunakan metode
yang telah disetujui.
-
Memberikan kepastian terhadap kegiatan
wajib pajak termasuk kepastian mengenai kewajiban pajak yang berkaitan dengan
harga transfer.
-
Mengurangi biaya dan waktu pada saat
diaudit karena selama periode APA berlaku harga transaksi yang telah
disepakati.
-
Mencegah praktik harga transfer yang
tidak benar dan hanya untuk menghindari pajak.
Kerugian Advance Pricing Agreement (APA)
antara lain :
-
Pengorbanan waktu dan biaya yang
dikeluarkan untuk menyelenggarakan APA.
-
Wajib pajak harus mengungkapkan
informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas pajak.
-
APA tidak menjamin wajib pajak untuk
tidak diaudit oleh otoritas pajak. Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam
APA masih dapat diaudit dalam kriteria audit yang biasa dilakukan. APA tidak
berlaku retroaktif sehingga masalah harga transfer yang ada sebelum APA
disepakati tidak dapat diselesaikan dengan APA.