Monday, October 20, 2014

Tugas 2

1.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan Ethical Governance
Jawaban:
Konsep etika ada beberapa arti salah satu adalah kebiasaan adat atau akhlak dan watak (Bertens, 2000). Dalam Kamus umum Bahasa Indonesia (Purwadaminta), etika dirumuskan sebagai ilmu pengetahuan tentang akhlak-akhlak atau moral. Etika berasal dari perkataan yunani “ethes” berarti kesediaan jiwa akan kesusilaan, atau secara bebas dapat diartikan kumpulan dariperaturan-peraturan kesusilaan. Dalam bahasa Latin dikenal dengan perkataan Mores yang berarti pula kesusilaan, tingkat salah satu perbuatan lahir 9 perilaku, tingkah laku. Perkataan mores kemudian berubah menjadi mempunyai arti sama dengan etika atau sebaliknya.
Etika disebut pula “moral phiciolophy” karena mempelajari moralitas dari perbuatan manusia. Sedangkan moralitu adalah apa yang baik atau apa yang buruk, benar atau salah dengan menggunakan ukuran norma atau nilai. Moral terjadi bila dikaitkan dengan masyarakat, tidak ada moral bila tidak ada masyarakat, dan ini berkaitan dengan kesadaran kolektif. Baik dan buruk merupakan kategori imperative dalam arti yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Ini datang dari kesadaran dari dalam diri dan tidak merupakan paksaan. Sikap dasar dari moral antara lain: moral merupakan social faets yang bersifat obyektif penmgaruh dari luar yang bersifat ada pembatasan /hambatan dari individu. Masyarakat mempunyai ukuran moral tersendiri. Moralitas dikaitkan dengan kepentingan kolektif dan keterlibatan pada kelompok.moral berkaitan dengan fungsi masyarakat. Perbuatan jahat atau melanggar kepentingan masyarakat terjadi karena tidak sesuai dengan ukuran kolektif.
Etika erat hubungannya dengan hukum, hukum mempertanyakan apakah suatu perbuatan melanggar atau tidak. Etika tidak tergantung dari peraturan hukum, sedangkan peraturan hokum tergantung pada etika.etika hanya membicarakan tingkah laku seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan yang menyadari bahwa orang tersebut bertanggungjawab.
Landasan Etika Pemerintahan:
1)      Pancasila
2)      UUD 1945
3)      Tap MPR No. 11
4)      UU No. 28 1999
5)      UU No. 45 1999 (Kepegawaian)
6)      UU No. 32 2004

Pentingnya Etika:
·         Etika sebagai nilai-nilai moral dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya, atau yang disebut dengan “sistem nilai”
·         Sebagai kumpulan asas-asas atau nilai moral yang sering dikenal dengan “kode etik”
·         Sebagai ilmu tentang baik dan buruk atau yang disebut dengan “filsafar moral”

Tujuan etika:
·         Untuk meredam kecenderungan kepentingan pribadi.
·         Etika bersifat kompleks, dalam banyak kasus bersifat dilematis, karena itu diputuskan yang bisa memberikan kepastian tentang mana yang benar dan salah, baik dan buruk.

Perbedaan etika dan etiket:
·         Etika lebih menggambarkan norma tentang perbuatan itu sendiri. Misalnya, mengambil barang milik orang tanpa ijin tidak boleh diperbolehkan. Etika apakah perbuatan itu boleh atau tidak boleh dilakukan.
·         Etiket menggambarkan cara suatu perbuatan itu dilakukan manusia dan berlaku hanya dalam pergaulan atau berinterkasi dengan orang lain an cenderung berlaku dalam kalangan tertentu saja, misalnya, member barang dengan tangan kiri, de kalangan tertentu hal ini merupakan tidak sopan akan tetapi tidak begitu dengan kalangan lainnya.

Dalam organisasi harus mempunyai visi, leadership (kepemimpinan), SDM, Sistem dan budaya organisasi:
a)      Visi.
Suatu keinginan atau harapan dan gambaran tujuan yang akan dicapai.

b)      Leadership (Kepemimpinan)
Dalam budaya organisasi sangat diperlukan suatu sifat kepemimpinan. Suatu daerah akan sangat bergantung jika memiliki suatu kepemimpinan.

c)      Sumber Daya Manusia
Dalam sebuah organisasi baiknya ditempati oleh suatu SDM yang memang cocok dalam bidang yang ditempati dalam organisasi. Sebagai contoh untuk menempati jabatan sebagai camat/lurah dalam Permendagri tahun 2009 mengajukan bahwa untuk menjadi jabatan camat/lurah haruslah sarjana Pemerintahan, Administrasi, Hukum.

d)     Sistem
Good Government:Tata kelola pemerintahan, akan tetapi pemerintah menjadi penguasa. Good Governance:      Tata kelola pemerintahan, akan tetapi pemerintahan bukanlah menjadi pemain utama melainkan ada Private Sector dan Civil Society.

Prinsip dalam good governance:
·         Rule of law
·         Demokratisasi
·         Responsive
·         Adanya kepentingan umum
·         Keterbukaan
·         Pemimpin yang berpikiran terbuka
·         Policy (kebijakan), Wisdom (kebijaksanaan)
·         Pelayanan public
·         Empowering.

Chandler dan Plano bahwa dalam etika terdapat 4 aliran utama:
a.       Empirical Theory bahwa etika diturunkan dari pengalaman manusia dan persetujuan umum. Artinya penilaian baik dan buruk tidak terlepas dari fakta danperbuatan yang dirasakan.
b.      Rational theory bahwa baik atau buruk sangat tergantung dari reasoning atau alas an dan logika yang melatarbelakangi suatu perbuatan bahkan pengalaman.
c.       Intuitive theory bahwa etika tidak harus berasal dari pengalaman dan logika, tetapi dari manusia secara alamiah memiliki pemahaman tentang apa yang benar dan salah apa yang baik dan buruk. Teori ini menggunakan hokum moral alamiah (natural moral law).
d.      Relevan theory (Teori wahyu) bahwa yang benar atau salah berasal dari kekuasaan diatas manusia yaitu dari hokum sendiri. Artinya sesuatu yang dikatakan tuhan dalam kitab sucinya menjadi rujukan utama

2.      Jelaskan perilaku etika dalam profesi akuntansi
Jawaban:
1)      Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) dan dalam penampilan (in appearance).

2)      Integritas dan Onjektivitas
Dalam menjanlakan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangan kepada pihak lain.


3.      Jelaskan kode etik profesi akuntansi
Jawaban:
Etika professional bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai oraganisasi profesi akuntan. Aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota IAI-KAP dan staf professional. Dalam hal staf professional yang bekerja pada suatu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar aturan etika ini, makan rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.

Tanggung Jawab kepada Klien
1)      Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
a.   Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standard dan prinsip-prinsip akuntansi.
b.   Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
c.  Melarang review praktik professional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI
d.   Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan ikeh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin anggota.

Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
1)      Anggota wajib memelihara citra profesi dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
2)      Komunikasi antar akuntan publik
a.   Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode derta tujuan yang berlainan.
b.    Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

Tanggung Jawab dan Praktik lain
1)    Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan. Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
2)      Iklan, promosi, dan kegiatan pemasaran lainnya. Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

Komisi dan Fee Rederal
1)      Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperoleh penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan.menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.

2)      Fee referral (rujukan)
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan atau diterima kepada atau dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal hanya diperkenankan bagi sesama profesi.


4.      Jelaskan etika dalam audit
Jawaban:
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti mengenai informasi yang dapat diukur yang merupakan suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria-kriteria yang sesuai dengan standar yang dilakukan oleh seorang auditor yang berkompeten dan independen. Profesi akuntan yang penting dalam masyarakat membuat seorang akuntan memiliki tanggung jawab terhadap kepentingan publik sebab hasil jasa dari seorang akuntan mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Dalam kode etik dinyatakan bahwa akuntan tidak hanya memiliki tanggung hawab terhadap klien yang menggunakan jasanya saja, melainkan memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Tentunya publik mengharapkan akuntan memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional.
Dalam kode etik professional AKDA, terdapat tiga karakteristik pertanggungjawaban auditor kepada publik, yaitu:
1.      Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2.      Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
3.   Auditor harus melayani klien dengan professional dan konsisten dengan tanggung jawab terhadap publik

Independensi Auditor
Independensi dalam arti sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri untuk mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Auditor harus bersifat independen dari setiap kewajiban dan independen dari pemilikan kepentingan dalam perusahaan yang diauditnya.