1.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan Ethical Governance
Jawaban:
Konsep etika ada beberapa arti salah satu adalah kebiasaan
adat atau akhlak dan watak (Bertens, 2000). Dalam Kamus umum Bahasa Indonesia
(Purwadaminta), etika dirumuskan sebagai ilmu pengetahuan tentang akhlak-akhlak
atau moral. Etika berasal dari perkataan yunani “ethes” berarti kesediaan jiwa
akan kesusilaan, atau secara bebas dapat diartikan kumpulan dariperaturan-peraturan
kesusilaan. Dalam bahasa Latin dikenal dengan perkataan Mores yang berarti pula
kesusilaan, tingkat salah satu perbuatan lahir 9 perilaku, tingkah laku.
Perkataan mores kemudian berubah menjadi mempunyai arti sama dengan etika atau
sebaliknya.
Etika disebut pula “moral phiciolophy” karena mempelajari
moralitas dari perbuatan manusia. Sedangkan moralitu adalah apa yang baik atau
apa yang buruk, benar atau salah dengan menggunakan ukuran norma atau nilai.
Moral terjadi bila dikaitkan dengan masyarakat, tidak ada moral bila tidak ada
masyarakat, dan ini berkaitan dengan kesadaran kolektif. Baik dan buruk
merupakan kategori imperative dalam arti yang boleh dilakukan dan yang tidak
boleh dilakukan. Ini datang dari kesadaran dari dalam diri dan tidak merupakan
paksaan. Sikap dasar dari moral antara lain: moral merupakan social faets yang
bersifat obyektif penmgaruh dari luar yang bersifat ada pembatasan /hambatan
dari individu. Masyarakat mempunyai ukuran moral tersendiri. Moralitas dikaitkan
dengan kepentingan kolektif dan keterlibatan pada kelompok.moral berkaitan
dengan fungsi masyarakat. Perbuatan jahat atau melanggar kepentingan masyarakat
terjadi karena tidak sesuai dengan ukuran kolektif.
Etika erat hubungannya dengan hukum, hukum mempertanyakan
apakah suatu perbuatan melanggar atau tidak. Etika tidak tergantung dari
peraturan hukum, sedangkan peraturan hokum tergantung pada etika.etika hanya
membicarakan tingkah laku seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan yang
menyadari bahwa orang tersebut bertanggungjawab.
Landasan
Etika Pemerintahan:
1)
Pancasila
2)
UUD
1945
3)
Tap
MPR No. 11
4)
UU
No. 28 1999
5)
UU
No. 45 1999 (Kepegawaian)
6)
UU
No. 32 2004
Pentingnya Etika:
·
Etika
sebagai nilai-nilai moral dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi
seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya, atau yang disebut
dengan “sistem nilai”
·
Sebagai
kumpulan asas-asas atau nilai moral yang sering dikenal dengan “kode etik”
·
Sebagai
ilmu tentang baik dan buruk atau yang disebut dengan “filsafar moral”
Tujuan etika:
·
Untuk
meredam kecenderungan kepentingan pribadi.
·
Etika
bersifat kompleks, dalam banyak kasus bersifat dilematis, karena itu diputuskan
yang bisa memberikan kepastian tentang mana yang benar dan salah, baik dan
buruk.
Perbedaan etika dan etiket:
·
Etika
lebih menggambarkan norma tentang perbuatan itu sendiri. Misalnya, mengambil
barang milik orang tanpa ijin tidak boleh diperbolehkan. Etika apakah perbuatan
itu boleh atau tidak boleh dilakukan.
·
Etiket
menggambarkan cara suatu perbuatan itu dilakukan manusia dan berlaku hanya
dalam pergaulan atau berinterkasi dengan orang lain an cenderung berlaku dalam
kalangan tertentu saja, misalnya, member barang dengan tangan kiri, de kalangan
tertentu hal ini merupakan tidak sopan akan tetapi tidak begitu dengan kalangan
lainnya.
Dalam
organisasi harus mempunyai visi, leadership (kepemimpinan), SDM, Sistem dan
budaya organisasi:
a)
Visi.
Suatu keinginan atau harapan dan
gambaran tujuan yang akan dicapai.
b)
Leadership
(Kepemimpinan)
Dalam budaya organisasi sangat
diperlukan suatu sifat kepemimpinan. Suatu daerah akan sangat bergantung jika
memiliki suatu kepemimpinan.
c)
Sumber
Daya Manusia
Dalam sebuah organisasi baiknya
ditempati oleh suatu SDM yang memang cocok dalam bidang yang ditempati dalam
organisasi. Sebagai contoh untuk menempati jabatan sebagai camat/lurah dalam
Permendagri tahun 2009 mengajukan bahwa untuk menjadi jabatan camat/lurah
haruslah sarjana Pemerintahan, Administrasi, Hukum.
d)
Sistem
Good Government:Tata kelola pemerintahan, akan tetapi
pemerintah menjadi penguasa. Good
Governance: Tata kelola pemerintahan, akan
tetapi pemerintahan bukanlah menjadi pemain utama melainkan ada Private Sector
dan Civil Society.
Prinsip dalam good governance:
·
Rule
of law
·
Demokratisasi
·
Responsive
·
Adanya
kepentingan umum
·
Keterbukaan
·
Pemimpin
yang berpikiran terbuka
·
Policy
(kebijakan), Wisdom (kebijaksanaan)
·
Pelayanan
public
·
Empowering.
Chandler dan Plano bahwa dalam etika
terdapat 4 aliran utama:
a.
Empirical
Theory bahwa etika diturunkan dari pengalaman manusia dan persetujuan umum.
Artinya penilaian baik dan buruk tidak terlepas dari fakta danperbuatan yang
dirasakan.
b.
Rational
theory bahwa baik atau buruk sangat tergantung dari reasoning atau alas an dan
logika yang melatarbelakangi suatu perbuatan bahkan pengalaman.
c.
Intuitive
theory bahwa etika tidak harus berasal dari pengalaman dan logika, tetapi dari
manusia secara alamiah memiliki pemahaman tentang apa yang benar dan salah apa
yang baik dan buruk. Teori ini menggunakan hokum moral alamiah (natural moral
law).
d.
Relevan
theory (Teori wahyu) bahwa yang benar atau salah berasal dari kekuasaan diatas
manusia yaitu dari hokum sendiri. Artinya sesuatu yang dikatakan tuhan dalam
kitab sucinya menjadi rujukan utama
2.
Jelaskan perilaku etika dalam profesi akuntansi
Jawaban:
1) Independensi
Dalam menjalankan
tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di
dalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (in facts)
dan dalam penampilan (in appearance).
2) Integritas
dan Onjektivitas
Dalam menjanlakan
tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas
dari benturan kepentingan (conflict of
interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya
atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangan kepada pihak lain.
3.
Jelaskan kode etik profesi akuntansi
Jawaban:
Etika professional bagi praktek akuntan di Indonesia
disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
sebagai oraganisasi profesi akuntan. Aturan etika ini harus diterapkan oleh
anggota IAI-KAP dan staf professional. Dalam hal staf professional yang bekerja
pada suatu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar aturan etika ini, makan
rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran
tersebut.
Tanggung Jawab kepada Klien
1) Informasi Klien
yang Rahasia
Anggota KAP
tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa
persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
a. Membebaskan anggota KAP dari kewajiban
profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standard dan prinsip-prinsip
akuntansi.
b. Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara
apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti
panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP
terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
c. Melarang review praktik professional (review mutu)
seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI
d. Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan
atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan ikeh badan yang dibentuk
IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin anggota.
Tanggung Jawab
kepada Rekan Seprofesi
1) Anggota wajib
memelihara citra profesi dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang
dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
2) Komunikasi
antar akuntan publik
a. Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik
pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu
atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan
periode derta tujuan yang berlainan.
b. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara
tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. Akuntan publik
tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan
periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien,
kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan
perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
Tanggung Jawab dan Praktik lain
1) Perbuatan dan
perkataan yang mendiskreditkan. Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan
dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
2) Iklan,
promosi, dan kegiatan pemasaran lainnya. Anggota dalam menjalankan praktik
akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan
promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan
citra profesi.
Komisi dan
Fee Rederal
1) Komisi
Komisi adalah
imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau
diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperoleh penugasan dari
klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan.menerima
komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
2) Fee referral
(rujukan)
Fee referal
(rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan atau diterima kepada atau dari sesama
penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal hanya diperkenankan bagi
sesama profesi.
4.
Jelaskan etika dalam audit
Jawaban:
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk
melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti mengenai informasi yang
dapat diukur yang merupakan suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria-kriteria yang sesuai dengan
standar yang dilakukan oleh seorang auditor yang berkompeten dan independen. Profesi
akuntan yang penting dalam masyarakat membuat seorang akuntan memiliki tanggung
jawab terhadap kepentingan publik sebab hasil jasa dari seorang akuntan
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Dalam kode etik dinyatakan bahwa akuntan tidak hanya
memiliki tanggung hawab terhadap klien yang menggunakan jasanya saja, melainkan
memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Tentunya
publik mengharapkan akuntan memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya
serta sesuai dengan kode etik professional.
Dalam kode etik professional AKDA, terdapat tiga
karakteristik pertanggungjawaban auditor kepada publik, yaitu:
1. Auditor harus
memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2. Auditor harus
memiliki keahlian teknik dalam profesinya
3. Auditor harus
melayani klien dengan professional dan konsisten dengan tanggung jawab terhadap
publik
Independensi
Auditor
Independensi
dalam arti sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam
diri untuk mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental
independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan
prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Auditor harus bersifat
independen dari setiap kewajiban dan independen dari pemilikan kepentingan
dalam perusahaan yang diauditnya.