Demokrasi di
Indonesia kembali harus diuji dengan munculnya keinginan beberapa warga di
Jogja agar Sri Sultan sebaiknya langsung ditetapkan saja sebagai Gubernur tanpa
harus melalui tahapan pilkada. Silang pendapat ini muncul setelah dalam rapat
kabinet Presiden SBY menyinggung masalah sistim pemerintahan yang tidak boleh
bertentangan dengan demokrasi, yakni monarki.
Pernyataan
ini sontak memicu reaksi dari warga Jogja pendukung penetapan Sri Sultan
sebagai Gubernur. Dari bentuk protes hingga munculnya relawan-relawan yang
mendesak segera diadakannya referendum bagi warga Jogja.
Ditilik dari
sisi demokrasi tentu keinginan agar Gubernur Jogja langsung ditetapkan tentunya
bisa mengusik rasa keadilan bagi daerah lainnya. Dimana kita tahu selama ini
para gubernur, walikota maupun bupati dipilih secara demokratis melalui
pilkada. Apa jadinya jika salah satu daerah diberi keistimewaan dalam pengisian
jabatan-jabatan politis.
Keinginan
seperti itu tentu saja biasa di alam demokrasi. Dalam sebuah negara yang
menjunjung tinggi asas-asas demokrasi, perbedaan pendapat adalah mutlak adanya.
Hanya saja perlu digarisbawahi, bahwa demokrasi juga mempunyai bingkai hukum
yang harus ditaati bersama. Sepanjang semua pihak bisa menghormatinya itu
sangat berpengaruh bagi eksistensi dari sebuah sistim demokrasi.
Jogjakarta
menyimpan banyak kisah sejarah yang tak terpisahkan dengan republik ini. Tetapi
sekali lagi, penghormatan terhadap nilai-nilai historis tetap harus selaras
dengan asas-asas demokrasi yang kita anut selama ini. Berikanlah penghormatan
itu pada tempat yang semestinya tanpa harus mengorbankan bingkai negara kita.
Rancangan
Undang-Undang Keistimewaan Jogjakarta adalah batu ujian bagi demokrasi di
Indonesia. Semua pihak bisa menjadikan ini sebagai bahan dalam mencari esensi
demokrasi yang ideal dan sesuai dengan taste ke-Indonesiaan kita bersama.
Peranan dari
Sri Sultan sangat dibutuhkan guna mereduksi adanya pemahaman yang melenceng
akan diskursus demokrasi-monarki ini. Dan melihat dinamika persoalan ini, tak
menutup kemungkinan isu seperti ini hendak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok
tertentu untuk pencapaian agenda politisnya
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada
falsafah dan kepribadian bangsa Indonesia, perwujudannya ditentukan dalam
pembukaan UUD 1945. Dasar demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pasal 1 ayat 2, kedaulatan adalah di tangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945.
Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit
2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan
mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia (demokrasi pancasila).
Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham
Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi
adalah suatu bentuk kekuasaan dari รข€“ oleh untuk rakyat. Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna
diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak
preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut
urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili
aspirasi yang memilihnya.
Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran
Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi
Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan
ada di tangan rakyat.
2. Selalu
berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara
pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal
adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya
keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai
hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan
terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan
semua pihak.
8. Tidak
menganut sistem monopartai.
9. Pemilu
dilaksanakan secara LuBerJurDil.
10. Mengandung sistem
mengambang.
11. Tidak kenal
adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan
kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Demokrasi sebagai suatu cara hidup yang baik meliputi beberapa hal
berikut:
1. Segala
pendapat atau perbedaan pendapat mengenai masalah kenegaraan atau masalah yang
menyangkut kehidupan bernegara dan bermasyarakat diselesaikan melalui
lembaga-lembaga negara yang sudah ditentukan. Dalam hal ini, bagaimana aspirasi
permasalahan rakyat ditampung oleh pemerintahan guna dicari solusi pemecahan,
penyelesaian.
2. Berdialog
atau diskusi. Ciri negara yang berdemokrasi adalah terbukanya proses dialog
atau diskusi demi tercapainya pertukaran pikiran demi kepentingan rakyat.
Diskusi atau dialog bisa berbentuk polemik.