Monday, April 30, 2012

Demokrasi di Indonesia


Demokrasi di Indonesia kembali harus diuji dengan munculnya keinginan beberapa warga di Jogja agar Sri Sultan sebaiknya langsung ditetapkan saja sebagai Gubernur tanpa harus melalui tahapan pilkada. Silang pendapat ini muncul setelah dalam rapat kabinet Presiden SBY menyinggung masalah sistim pemerintahan yang tidak boleh bertentangan dengan demokrasi, yakni monarki.
Pernyataan ini sontak memicu reaksi dari warga Jogja pendukung penetapan Sri Sultan sebagai Gubernur. Dari bentuk protes hingga munculnya relawan-relawan yang mendesak segera diadakannya referendum bagi warga Jogja.
Ditilik dari sisi demokrasi tentu keinginan agar Gubernur Jogja langsung ditetapkan tentunya bisa mengusik rasa keadilan bagi daerah lainnya. Dimana kita tahu selama ini para gubernur, walikota maupun bupati dipilih secara demokratis melalui pilkada. Apa jadinya jika salah satu daerah diberi keistimewaan dalam pengisian jabatan-jabatan politis.
Keinginan seperti itu tentu saja biasa di alam demokrasi. Dalam sebuah negara yang menjunjung tinggi asas-asas demokrasi, perbedaan pendapat adalah mutlak adanya. Hanya saja perlu digarisbawahi, bahwa demokrasi juga mempunyai bingkai hukum yang harus ditaati bersama. Sepanjang semua pihak bisa menghormatinya itu sangat berpengaruh bagi eksistensi dari sebuah sistim demokrasi.
Jogjakarta menyimpan banyak kisah sejarah yang tak terpisahkan dengan republik ini. Tetapi sekali lagi, penghormatan terhadap nilai-nilai historis tetap harus selaras dengan asas-asas demokrasi yang kita anut selama ini. Berikanlah penghormatan itu pada tempat yang semestinya tanpa harus mengorbankan bingkai negara kita.
Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Jogjakarta adalah batu ujian bagi demokrasi di Indonesia. Semua pihak bisa menjadikan ini sebagai bahan dalam mencari esensi demokrasi yang ideal dan sesuai dengan taste ke-Indonesiaan kita bersama.
Peranan dari Sri Sultan sangat dibutuhkan guna mereduksi adanya pemahaman yang melenceng akan diskursus demokrasi-monarki ini. Dan melihat dinamika persoalan ini, tak menutup kemungkinan isu seperti ini hendak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk pencapaian agenda politisnya

Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada falsafah dan kepribadian bangsa Indonesia, perwujudannya ditentukan dalam pembukaan UUD 1945. Dasar demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pasal 1 ayat 2, kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945.
Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1.      Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2.      Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila).
Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari รข€“ oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya.

Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1.      Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.      Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.      Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.      Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.      Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.      Menghargai hak asasi manusia.
7.      Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8.      Tidak menganut sistem monopartai.
9.      Pemilu dilaksanakan secara LuBerJurDil.
10.  Mengandung sistem mengambang.
11.  Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12.  Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Demokrasi sebagai suatu cara hidup yang baik meliputi beberapa hal berikut:
1.      Segala pendapat atau perbedaan pendapat mengenai masalah kenegaraan atau masalah yang menyangkut kehidupan bernegara dan bermasyarakat diselesaikan melalui lembaga-lembaga negara yang sudah ditentukan. Dalam hal ini, bagaimana aspirasi permasalahan rakyat ditampung oleh pemerintahan guna dicari solusi pemecahan, penyelesaian.
2.      Berdialog atau diskusi. Ciri negara yang berdemokrasi adalah terbukanya proses dialog atau diskusi demi tercapainya pertukaran pikiran demi kepentingan rakyat. Diskusi atau dialog bisa berbentuk polemik.

No comments:

Post a Comment