PENANAMAN MODAL
ASING (PMA) UU Nomor 1 Tahun 1967 Jo UU Nomor 11 Tahun 1970
|
Pasal 1 :
· Penanaman modal
asing di dalam undang – undang ini hanyalah Penanaman modal asing secara
langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan – ketentuan undang
– undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung
resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2 :
Pengertian modal asing dalam undang – undang ini ialah :
·
Alat pembayaran
luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang
dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di
Indonesia.
·
Alat – alat untuk
perusahaan, termasuk penemuan – penemuan baru milik orang asing dan bahan –
bahan yang dimasukan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat – alat
tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
·
Bagian dari hasil
perusahaan yang berdasarkan undang – undang ini perkenankan ditransfer tetapi
dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia
|
PENANAMAN MODAL
DALAM NEGERI (PMDN)
UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo UU Nomor 12 Tahun 1970 |
Pasal 1 :
· Yang dimaksud dalam
Undang – Undang ini dengan “Modal Dalam Negeri” ialah Bagian dari pada
kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak – hak dan benda – benda yang
dimiliki oleh Negara maupun Swasta Nasional atau swasta Asing yang
berdomisili di Indonesia yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu
usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan Pasal 2 UU No. 1
Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
· Pihak Swasta yang
memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri
atas perorangan dan / atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hokum yang
berlaku di Indonesia.
Pasal 2 :
· Yang dimaksud dalam
undang – undang ini dengan “Penanaman Modal Dalam Negeri” ialah Penggunaan
dari pada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1, baik secara langsung atau
tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan UU
ini.
Penjelasan undang –
undang nomor 6 tahun 1968
Pasal 1 :
· “Modal Dalam Negeri
diartikan Sebagai Sumber produktif dari Masyarakat Indonesia yang dapat
digunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. Modal alam negeri adalah
modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk
hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat disisihkan
/ disediakan untuk menjalankan suatu usaha/perusahaan
(contoh dari kekayaan termasuk adalah : tanah, bangunan, kayui di hutan, dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimilki oleh negara (pemerintah) dan swasta. Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimilki oleh negara dan swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri
Pasal 2 :
· Yang dimaksud
dengan Penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal tersebut dalan
pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya.
Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh pemiliknya
sendiri atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi,
surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham)
yang dukeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
|
No comments:
Post a Comment