Ayo gunakan hak pilihmu tanggal 9 April 2014 nanti dengan CERDAS dan BIJAKSANA untuk menentukan MASA DEPAN bangsa kita, INDONESIA!!
Friday, April 4, 2014
Cara, Panduan Mencoblos untuk Pemilu 9 April 2014 (Video)
Ayo Mencoblos untuk Masa Depan Indonesia
Ayo gunakan hak pilihmu tanggal 9 April 2014 nanti dengan CERDAS dan BIJAKSANA untuk menentukan MASA DEPAN bangsa kita, INDONESIA!!
Ayo gunakan hak pilihmu tanggal 9 April 2014 nanti dengan CERDAS dan BIJAKSANA untuk menentukan MASA DEPAN bangsa kita, INDONESIA!!
Thursday, March 20, 2014
Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2 : Make a story
Identificate
tense:
Past tense
Present tense
Future tense
This is a
story about my best friend and I. We met on senior high school. She was my junior. We usually went home together. The frequently we spent together
made us become closer and closer until one day we decided to being a best
friend. We open our ear to hear each other story even it is sad, happy,
exciting, boring and we open our heart to receive comment, support, and many
things so we can growing up together in God.
Now it is
been three years for our friendship. We are really blessed and grateful with this friendship. Friendship is not easy as people
thought. It is not just to hear your friend story, or spending time
together, or had a lot happy things but also always be there even it happy or
sad and support your friend to be their best in faith.
We have
learnt lot of things from our friendship experience. We hope God always bless our friendship and we can
be best friend forever. There will be a lot things we will
be face in the future. We
will keep praying for each other, for this friendship, and also for our family.
I really thank God that I
have her in my life as my best friend.
Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2
Identificate tense:
Past tense
Present tense
Future tense
Election
campaigning: A
human rights perspective
human rights perspective
Harison Citrawan, The
Jakarta Post, Jakarta | Election Watch | Wed, March 19 2014, 8:00 AM
Election Watch News
In the next several weeks,
our public sphere will be filled with news covering the election campaigns of
candidates competing for seats in local and national legislative councils.
As part of the general election process, the direct election campaign arguably plays a significant role in shaping people’s perceptions and to a certain extent their voting behavior.
Considering such a role, the law governs a rather restrictive policy to delimit a campaign’s content and method.
An election campaign is basically a communicative activity. There must be a certain message to be delivered intentionally by the campaigners as communicators, to the people as an audience. Under the 2012 Elections Law, the election campaign is defined as an activity by the contestant to convince the voters through conveying her/his vision, mission and program.
Furthermore, Article 77 of the law says general election campaigning ought to be considered a part of the public’s political education and should be conducted in a responsible manner. This is to say that every political campaign during a general election should be considered as not exclusively a contest for political powers to conserve or to compete for the chair, but also as a reflection of a politically functioning autonomous public sphere. As a result, political campaigns during the general election ought to be constructed within the ambit of protecting people’s right to take part in public affairs.
Nevertheless, based on qualitative research conducted by the Human Rights Research and Development Agency about political campaigns, a lack of comprehension regarding human rights values during the election campaign by campaigners and general election committees, both the Election Supervisory Committee (Bawaslu) and the General Elections Commission (KPU), may cause human rights violations during an election campaign, hence failing to protect people’s right to effectively take part in public affairs (Balitbangham, 2012).
As a consequence of this, there has to be an assurance these parties will adopt human rights values in making policies and decisions.
Based on a human rights standpoint, the interrelatedness of election campaigns and the right to take part in public affairs could be enshrined, as the Human Rights Committee of the International Covenant on Civil and Political Rights comments, during election campaigns: “Voters should be able to form opinions independently, free of violence or the threat of violence, compulsion, inducement or manipulative interference of any kind.”
From such a wording, it can be concluded that candidates are prohibited from using any kind of “power” during the election campaign, whether authorized or not, that may incur an unjustified interference to people’s freedom to choose.
At this point, we must highlight the prevalence of any type of political oppression against minorities and vulnerable groups during the election campaign.
Subsequently, as the right to freedom of thought and information is an essential element of election campaigns, the Human Rights Committee argues that, “The free communication of information and ideas about public and political issues between citizens, candidates and elected representatives is essential. This implies a free press and other media being able to comment on public issues without censorship or restraint and to inform public opinion.”
In practice, the committee added the freedom of political activities — including an election campaign — requires the full enjoyment of and respect for the right to “engage in political activity individually or through political parties and other organizations, to debate public affairs, to hold peaceful demonstrations and meetings, to criticize and oppose, to publish political material, to campaign for elections and to advertise political ideas”.
As we have drawn the nexus between election campaigns and other fundamental freedoms, the practice of campaigning by legislative candidates (or their campaign teams) ought be conducted within the ambit of human rights.
Arguably, the persuasive nature of election campaigns shall not obstruct the aforementioned principles acknowledged in human rights law.
To sum up, a good election campaign shall bring good quality voters. By placing election campaigns as a form of political education under the human rights framework, the people, on the other hand, may consider this as a part of their rights, which can make them become politically conscious.
From now on, the people must weigh the quality of legislative candidates during the election campaign period from the standpoint of their right to take part in public affairs.
Given a significant role of political parties during election time, they must act as “duty bearers” in terms of fulfilling the public’s right to political education.
This election campaign period should be seized by every contestant and political party.
The writer works at the Human Rights Research and Development Agency under the Law and Human Rights Ministry. The views expressed are personal.
As part of the general election process, the direct election campaign arguably plays a significant role in shaping people’s perceptions and to a certain extent their voting behavior.
Considering such a role, the law governs a rather restrictive policy to delimit a campaign’s content and method.
An election campaign is basically a communicative activity. There must be a certain message to be delivered intentionally by the campaigners as communicators, to the people as an audience. Under the 2012 Elections Law, the election campaign is defined as an activity by the contestant to convince the voters through conveying her/his vision, mission and program.
Furthermore, Article 77 of the law says general election campaigning ought to be considered a part of the public’s political education and should be conducted in a responsible manner. This is to say that every political campaign during a general election should be considered as not exclusively a contest for political powers to conserve or to compete for the chair, but also as a reflection of a politically functioning autonomous public sphere. As a result, political campaigns during the general election ought to be constructed within the ambit of protecting people’s right to take part in public affairs.
Nevertheless, based on qualitative research conducted by the Human Rights Research and Development Agency about political campaigns, a lack of comprehension regarding human rights values during the election campaign by campaigners and general election committees, both the Election Supervisory Committee (Bawaslu) and the General Elections Commission (KPU), may cause human rights violations during an election campaign, hence failing to protect people’s right to effectively take part in public affairs (Balitbangham, 2012).
As a consequence of this, there has to be an assurance these parties will adopt human rights values in making policies and decisions.
Based on a human rights standpoint, the interrelatedness of election campaigns and the right to take part in public affairs could be enshrined, as the Human Rights Committee of the International Covenant on Civil and Political Rights comments, during election campaigns: “Voters should be able to form opinions independently, free of violence or the threat of violence, compulsion, inducement or manipulative interference of any kind.”
From such a wording, it can be concluded that candidates are prohibited from using any kind of “power” during the election campaign, whether authorized or not, that may incur an unjustified interference to people’s freedom to choose.
At this point, we must highlight the prevalence of any type of political oppression against minorities and vulnerable groups during the election campaign.
Subsequently, as the right to freedom of thought and information is an essential element of election campaigns, the Human Rights Committee argues that, “The free communication of information and ideas about public and political issues between citizens, candidates and elected representatives is essential. This implies a free press and other media being able to comment on public issues without censorship or restraint and to inform public opinion.”
In practice, the committee added the freedom of political activities — including an election campaign — requires the full enjoyment of and respect for the right to “engage in political activity individually or through political parties and other organizations, to debate public affairs, to hold peaceful demonstrations and meetings, to criticize and oppose, to publish political material, to campaign for elections and to advertise political ideas”.
As we have drawn the nexus between election campaigns and other fundamental freedoms, the practice of campaigning by legislative candidates (or their campaign teams) ought be conducted within the ambit of human rights.
Arguably, the persuasive nature of election campaigns shall not obstruct the aforementioned principles acknowledged in human rights law.
To sum up, a good election campaign shall bring good quality voters. By placing election campaigns as a form of political education under the human rights framework, the people, on the other hand, may consider this as a part of their rights, which can make them become politically conscious.
From now on, the people must weigh the quality of legislative candidates during the election campaign period from the standpoint of their right to take part in public affairs.
Given a significant role of political parties during election time, they must act as “duty bearers” in terms of fulfilling the public’s right to political education.
This election campaign period should be seized by every contestant and political party.
The writer works at the Human Rights Research and Development Agency under the Law and Human Rights Ministry. The views expressed are personal.
Sunday, January 5, 2014
Paragraf Eksposisi, Persuasi, Deskripsi, dan Argumentasi
- Paragraf Eksposisi
Contoh :
Berikut ini adalah cara untuk men-non-aktifkan suara (mode sunyi) untuk ponsel ada:
1) Menu
2) Pilih menu Pengaturan
3) Pilih submenu Suara
4) Pilih Mode Sunyi
- Paragraf Persuasi
Contoh :
Marilah kita semua menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya sehingga dapat menghindari banjir dan pencemaran lingkungan demi kesehatan dan kenyamanan kita semua.
- Paragraf Deskripsi
Contoh :
Kakek itu memakai baju berwarna biru yang sudah lusuh dan basah terkena hujan yang mengguyur Jakarta sejak tadi pagi. Topinya sudah banyak lubang sehingga air hujan membasahi kepalanya yang sudah berkeriput dan rambutnya yang putih sudah berantakan karena tidak pernah disisir.
- Paragraf Argumentasi
Jangan Lupakan Aku
“Hei, Olive! Kenapa kamu bengong aja? Haha” seru
April membuyarkan lamunanku. “Hmm.. menurut kamu pantas ga kalau kita merasa takut sahabatnya melupakannya karena punya
teman baru yang mungkin lebih baik dan mengasikan dibanding kita?” tanyaku pada
April. “Hmm bagaimana ya.. menurutku sih setiap orang pasti takut kehilangan
orang yang disayangi. Memangnya kenapa sih?”
tanya April. “Oh begitu ya. Haha baiklah gapapa
kok hehe. Sudah ayo kita pulang!” kataku seraya bangkit berdiri meninggalkan
kelas. Sebenarnya aku tidak baik-baik saja. Beberapa minggu belakangan ini aku
dan sahabatku, Retta, sering bertengkar karena Retta sedang dekat dengan teman
baru di universitasnya yang bernama Maria. Aku dan Retta berkuliah di universitas yang berbeda dan
Retta harus tinggal di asrama maka kami berjanji untuk tetap menjaga
persahabatan kami dengan menjaga komunikasi, namun beberapa bulan belakangan
ini Retta sering sekali bercerita tentang Maria yang sering membantunya dan
mereka sering beraktivitas bersama, masuk oraganisasi yang sama, semakin lama
mereka nampak semakin dekat. Aku merasa takut, takut Retta lebih senang bersama
Maria dan akhirnya melupakanku.
Aku memutuskan untuk berkunjung ke asrama Retta untuk
bermain dan karena kami sudah sangat rindu ingin bertemu. Pagi-pagi sekali aku
sudah bangun mempersiapkan bekal makanan untuk kami sarapan, lalu berangkat
menuju asrama Retta yang jaraknya tidak dekat dari rumahku. Sesampainya di sana
kami berbincang-bincang melepas rindu dan berjalan-jalan mengelilingi
universitasnya yang cukup besar. Tiba-tiba pundak kami berdua ditepuk dari
belakang “Hei kalian! Berduaan mulu nih mainnya.” Sontak kami kaget dan
menengok ke belakang, ternyata teman sekelas Retta. “Ups, maaf aku pikir Retta
sama Maria ternyata bukan hehe.” katanya pada kami. “gapapa kok” jawabku sambil tersenyum. Retta tertawa dan berkata
“haha makanya jangan sok tau. Kenalin nih temenku namanya Olive.” Aku
dan temannyapun bersalaman. Kemudian kami melanjutkan perjalanan dan duduk di
bangku taman dan bercerita pengalaman kami masing-masing. “Retta!” panggil
seorang wanita yang sedang berjalan ke arah kami. “Hei Emma, mau kemana?”tanya
Retta. “Aku mau belanja bulanan dulu sudah habis hehe.” jawabnya, “loh tumben ga sama Maria biasanya kalian
selalu berdua.” Tambahnya sambil tersenyum ke arahku dan aku membalas
senyumannya. Retta menjawab singkat sambil tertawa “haha ngga kok.” “Oh haha yasuda ya aku belanja dulu” katanya seraya
pergi meninggalkan kami. “kamu gapapa kan?”
tanya Retta khawatir aku sedih. “Ia gapapa
kok” jawabku sambil tersenyum walau sebenarnya aku sedih. “sudah ya aku pulang
sudah sore ternyata haha” kataku pada Retta. “oh iya tidak terasa ya haha.
Yasuda ayo aku antar sampai ke halte.” Katanya padaku. Kami berjalan ke halte
sudah tidak banyak yang kami ceritakan karena aku nampak sedih. Dalam
perjalanan kami menuju halte lagi-lagi aku dikira Maria oleh temannya dan aku
hanya menunduk. “Maaf ya..” kata Retta padaku. “Hmm sebenarnya aku sedih sih
selalu dikira Maria tapi yasudalah tidak apa-apa hehe.” jawabku sambil berusaha
tersenyum padanya dan masuk ke dalam bus. Kami saling melambaikan tangan dan
tersenyum. Aku melihat dari dalam bus Retta mengetik pada ponselnya, aku pikir
dia akan mengirim pesan padaku namun sudah 10 menit aku tunggu pesan itu tak
kunjung datang.
Beberapa minggu kemudian aku ingin menyapanya melalu WhatsApp tapi aku tidak punya pulsa internet
jadi aku meminjam handphone ayah dan
melihat profil kontak Retta. Dia membuat status “Thank you for being my best
friend” aku berkata dalam hati “wah sweet
banget Retta buat status untuk aku” tetapi kemudian pikiran lain muncul
“bisa saja itu untuk Maria yang selalu bisa menemani dan membantu dia dari
dekat sedangkan aku tidak bisa membantu banyak karena jarak ini hmm.” Aku pun
memulai percakapan dengannya:
Me : Hei!
Retta : Hei, siapa
ya?
Ternyata Retta belum menyimpan nomor ponsel ayahku yang
baru, niat iseng muncul di diriku.
Me : “ini aku
teman SMP kamu hehe. gimana kabarmu?”
Retta : “iya siapa
namanya? Baik kok hehe”
Me : “ayo
tebak dong hehe. wah statusmu untuk siapa itu?”
Retta : “untuk
sahabatku dong Olive”
Aku terhenyak. Retta yang tidak tau dengan siapa dia berbicara berani menyatakan bahwa aku
sahabatnya.
Me : “Terima
kasih ya J”
Retta : “loh kok
terima kasih? Ini siapa sih?”
Me :“Terima kasih karena mau menyatakan
bahwa aku sahabatmu ke orang lain yang bahkan kamu tidak tahu itu siapa. Maafkan
aku yang sempat meragukanmu dan takut kamu melupakanku. Aku sangat bahagia bisa
menjadi sahabatmu.”
Retta :”Olive? Ia maafkan aku juga yang sering
mengecewakanmu, aku mengasihimu sahabat terbaikku.”
Me :”Aku juga mengasihimu.”
Kini aku
yakin bahwa Retta benar-benar menjaga persahabatan kami walaupun dia sudah
memiliki banyak teman di asramanya dan aku pun akan berusaha menjaga
persahabatan ini dengan tidak selalu khawatir akan kehilangan.
Wednesday, November 13, 2013
Istilah Akuntansi
Tugas Softskill Bahasa
Indonesia 2
Nama : Meilia
Theolifanny
Kelas : 3EB18
NPM : 24211396
Tugas : 50 istilah akuntansi
Amortisasi [PSAK 19] :
alokasi sistematis jumlah tersusutkan suatu aset tidak berwujud selama masa
manfaatnya.
Arus kas [PSAK 2] :arus
masuk dan arus keluar kas atau setara kas
Aset [PSAK 19] :
adalah sumberdaya yang: (a) dikendalikan oleh entitas sebagai akibat peristiwa
masa lalu; (b) manfaat ekonomis dimasa depan dari aset tersebut diharapkan
diterima oleh entitas.
Aset kontijensi [PSAK 57]: aset potensial yang timbul dari peristiwa masa
lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidaknya suatu
peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam
kendali entitas
Aset koprporat [PSAK 48]: aset selain goodwill yang berkontribusi
terhadap arus kas masa depan baik dari unit penghasil kas yang sedang ditelaah
maupun dari unit penghasil kas lain.
Aset moneter [PSAK 19] : kas
dimiliki dan aset yang akan diterima dalam bentuk kas yang jumlahnya pasti atau
dapat ditentukan
Aset tidak berwujud [PSAK 19] : aset nonmoneter yang dapat diidentifijasi
tanpa wujud fisik.
Aset tidak lancar [PSAK 58] : aset yang tidak memenihi definisi aset lancar
Biaya bunga [PSAK 24] : kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti
yang timbul selama satu periode karena periode tersebut semakin dekat dengan
penyelesaian.
Biaya jasa kini [PSAK24] : kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti
atas jasa pekerja dalam periode berjalan
Biaya pelepasan [PSAK 48] : tambahan biaya secara langsung terkait dengan
pelepasan aset atau unit penghasil kas, tidak termasuk biaya pendanaan dan
beban pajak penghasilan
Biaya perolehan [PSAK19] : jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan
atau nilai wajar sumberdaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset pada saat
aset tersebut diakuisisi atau dibangun, atau saat tersedia, nilai tersebut diatribusikan
pada aset ketika pengakuan awal sesuai dengan persyaratan tertentu PSAK.
Biaya untuk menjual {PSAK 58] : biaya tambahan yang secara langsung dapat
diatribusikan kepada pelepasan aset (atau kelompok pelepasan), selalin biaya
keuangan dan beban pajak penghasilan
Bisnis [PSAK 22] : suatu rangkaian terpadu dari kegiatan dan
aset yang mampu diadakan dan dikelola dengan tujuan memberikan hasil dalam
bentuk deviden, biaya yang lebih rendah, atau manfaat ekonomi lainnya secara
langsung kepada investor pemilik, anggota, atau peserta lainnya.
Entitas induk [PSAK 4] : suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih
entitas anak
Entitas pemerintah yang mempunyai
hubungan istimewa [PSAK 7] :
entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama, atau dipengaruhi secara
signifikan oleh pemerintah
Goodwill [PSAK 22] : suatu aset yang mencerminkan manfaat ekonomi
masa depan yang timbul dari aset lainnya yang diperoleh dalam kombinasi bisnins
yang tidak dapat diidentifikasi secara individual dan diakui secaar terpisah.
Imbalan kerja [PSAK 24] : seluruh bentuk pemberian dari entitas atas
jasa yang diberikan oleh pekerja.
Imbalan kerja yang telah menjadi hak [PSAK 24] : hak atas imbalan kerja yang tidak bergantung
pada aktif atau tidaknya pekerja pada masa depan.
Imbalan pascakerja [PSAK 24] : imbalan kerja (selain pesangon PKK) yang
terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya.
Instrumen ekuitas [PSAK 50] : setiap kontrak yang memberikan hak residual
atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya
Instrumen ekuitas [PSAK 53] : suatu kontrak yang menunjukan adanya hak
residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi semua liabilitas entitas
tersebut.
Instrumen ekuitas yang diberikan [PSAK 53] : hak
(dengan persyaratan atau tanpa persyaratan) atas instrumen ekuitas suatu
entitas yang diberikan oleh entitas tersebut kepada pihak lain dalam suatu
perjanjian pembayaran berbasis saham.
Investasi neto dalam suatu kegiatan
usaha luar negeri [PSAK 10]
: jumlah dari kepentingan entitas pelapor di dalam aset neto dari kegiatan usaha
itu.
Investor dalam ventura bersama [PSAK 12] : pihak dalam ventura bersama dan tidak
memiliki pengendalian bersama terhadap ventura bersama tersebut.
Jumlah tercatat [PSAK 48] : jumlah yang diakui untuk suatu aset setelah
dikurangi akumulasi penyusutan (amortisasi) dan akumulai penurunan nilai.
Jumlah aset tercatat [PSAK 19} : jumlah yang diakui dalam neraca setelah
dikuragi dengan akumulasi amortisas dan askumulai rugi penurunan niali
Jumlah terpulihkan suatu aset atau unit
penghasil kas [PSAK 48] : jumlah
yang lebih tinggi antara niali wajarnya dikuragi biaya penjualan dengan niali
pakainya.
Kas [PSAK 2] : terdiri atas saldo kas dan rekening giro
Kebijakan akuntansi [PSAK 25] : prinsip, dasar, konvensi, peraturan dan
praktik tertentu yang diterapkan entiitas dalam penyusunan dan penyajian
laporan keuangan.
Kelompok usaha [PSAK10] : entitas induk dan semua entitas anaknya.
Kemungkinan bebasr [PSAK 58] : lebih mungkin daripada tidak
Kepentingan ekuitas [PSAK 22] : kepentingan kepemilikan atas entitas yang
dimiliki investor pemilik, anggota atau peserta atas entitas bersama
Kewajiban [PSAK 57] : kewajiban kini entitas yang timbul dari
peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya diperkiraskan mengakibatkan
pengeluaran sumber daya entitas
Kewajiban diestimasi [PSAK 57] : kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum
pasti.
Komponen suatu entitas [PSAK 58] : oprasi dan asrus kas yang dapat dipisahkan
secara jelas untuk tujuan oprasi dan pelaporan keuangan dari bagian lain
entitas.
Kurs penutup [PSAK 10] : nulai tukar spot akhir periode pelaporan.
Mata uang fungsional [PSAK 10] : mata
uang yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan
Nilai pakai [PSAK 48] : nilai
sekarang dari taksiran arus kas yang diharapkan akan diterima atau unit penghasil kas
Nilai tukar [PSAK 10] : rasio
pertukaran untuk dua mata uang asing
Nilai tukar spot [PSAK 10] : niali tukar untuk pengiriman segera
Perkembangan Perekonomian Indonesia
Tugas Softskill Bahasa
Indonesia 2
Nama : Meilia
Theolifanny
Kelas : 3EB18
NPM : 24211396
Tugas : Membuat
artikel dengan tema "Perekonomian Indonesia" menggunakan pola
deduktif dan induktif
Deduktif
Bank Indonesia
memperkirakan penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal
ini disebabkan oleh melambatnya perekonomian global dan inflasi yang terjadi dalam
negeri. Meskipun ekspor telah tumbuh positif, namun belum cukup kuat untuk
menopang pertumbuhan ekonomi karena masih lemahnya permintaan ekonomi global.
Ekspor yang belum kuat dan melemahnya daya beli akibat inflasi yang meningkat
berpengaruh pada perlambatan konsumsi rumah tangga dan investasi non bangunan.
Melambatnya pertumbuhan
perekonomian Indonesia harus direspon cepat baik oleh pemerintah maupun oleh
pengusaha. Respon yang cepat terhadap melambatnya pertumbuhan perekonomian
dapat mencegah berlanjutnya penurunan perekonomian yang dapat menimbulkan
dampak yang lebih besar bagi kesejahteraan penduduk.
Terdapat
kebijakan-kebijakan yang dapat dilakukan pemerintah untuk merespon lambatnya
pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini. Kebijakan tersebut antara
lain adalah: menetapkan pajak barang mewah lebih tinggi untuk mobil dan barang
impor bermerek, memberikan insentif bagi industri padat karya, berkordinasi
dengan BI untuk menjaga gejolak harga dan inflasi, dan mengefektifkan sistem
layanan perizinan investasi.
Induktif
Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan “Penyelamatan Ekonomi”. Dalam paket kebijakan penyelamatan
ekonomi tersebut termasuk di dalamnya kebijakan moneter dari Bank Indonesia
(BI) sebagai otoritas moneter untuk mengatasi gejolak pelemahan rupiah yang
sempat mencapai Rp 11.000 per US Dollar. Tujuan
akhir dari paket kebijakan ini tentunya bukan sekedar untuk mencegah agar
rupiah tidak melemah lagi, melainkan untuk
menyelamatkan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Pasca tahun 2011 harga-harga komoditas dunia, termasuk
minyak kelapa sawit dan batu bara sebagai andalan utama ekspor Indonesia,
menurun. Nilai ekspor Indonesia kemudian tertekan dan ditambah oleh
meningkatnya arus impor, neraca perdagangan nasional akhirnya menjadi defisit. Nilai ekspor menurun, nilai impor
meningkat, dan neraca perdagangan defisit inilah yang perlahan menggerus
pertumbuhan ekonomi hingga pada kuartal 2013 mencapai 5.8% saja.
Neraca perdagangan menjadi defisit karena harga batubara
dan minyak kelapa sawit menurun. Defisit tersebut pada akhirnya menekan
pertumbuhan ekonomi sehingga mata uang Rupiah melemah dengan sendirinya sebagai
refleksi atas perlambatan pertumbuhan ekonomi. Jadi perlambatan pertumbuhan ekonomi yang memnyebabkan Rupiah melemah.
Untuk mencegah Rupiah semakin melemah marilah kita
mengurangi konsumsi impor kita dengan menggunakan produk hasil pribumi,
sehingga dengan sendirinya nilai impor dapat menurun dan neraca perdagangan
dapat kembali surplus. Penyelamatan perekonomian
harus dilakukan oleh setiap warga Indonesia.
Subscribe to:
Posts (Atom)